Info Honorer non kategori,, Info PPPK, Info GTT PTT, info bidan PTT

Kamis, 20 September 2018

Imbauan Ketum PGRI untuk Guru Honorer K2

Sahabat pembaca Info Honorer 2018, sudah tahukah anda bahwa Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengimbau seluruh guru honorer K2 (kategori dua) dan non kategori untuk tidak melanjukan aksi demo maupun mogok mengajar. Diingatkan juga jangan sampai aksi mogok mengajar terjadi dalam skala nasional.

Dia mengingatkan guru honorer akan tugas mulia seorang pendidik. Berjuang menuntut hak boleh-boleh saja tapi jangan sampai meninggalkan kelas sehingga siswa telantar.

"Please deh, jangan sampai demo nasional ke Jakarta. Berhentilah demo dan mogok, PGRI akan bantu perjuangan guru honorer," kata Unifah dalam konpers di Jakarta, Kamis (20/9).

Dengan demo, lanjutnya, tidak ada hasil yang diperoleh. Ini terbukti dengan lima kali aksi nasional di Jakarta, efeknya tidak signifikan. Sementara untuk melakukan aksi, honorer harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit.

Dia menyebutkan PB PGRI sudah mengajukan kepada pemerintah untuk perpanjangan usia bagi guru honorer dalam rekrutmen CPNS. Kalau bisa honorer usia 35 sampai 45 tahun juga diberikan kesempatan untuk mengikuti rekrutmen CPNS. Ini untuk menghargai pengabdian dan dedikasi honorer.

PGRI juga meminta agar para guru honorer untuk tetap melaksanakan pengabdiannya mendidik siswa dan tidak meninggalkan ruang kelas. Kemuliaan jiwa pendidik menjadi cahaya dan harapan bagi masa depan anak bangsa.

"Kami menyadari dalam proses rekrutmen ini, pemerintah harus mengacu pada ketentuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi usia pelamar. Namun, alangkah eloknya bila ada penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian mereka. Karena itu kami mengharapkan ada kebijakan dan regulasi yang melindungi honorer," tegasnya.

Berita ini bersumber dari JPNN.
Share:

Selasa, 11 September 2018

Inilah Ketentuan Rekrutmen CPNS 2018 Dari Jalur Fomasi Khusus

Sahabat pembaca Info Honorer 2018, sudah tahukah anda bahwa selain dari jalur formasi umum, sesuai Peraturan Menteri (Permen) PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) 2018 juga ada jalur formasi khusus.

Jalur rekrutmen CPNS untuk formasi khusus itu terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan instansi daerah minimal 5 persen  dari total alokasi yang ditetapkan.

“Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan,” kata Setiawan di Jakarta, Jumat (7/9).

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, menurut Deputi SDMA Kementerian PANRB itu, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. “Untuk instansi pusat minimal dua persen, dan untuk daerah minimal satu persen,” ujarnya.

Untuk pelamar diaspora, yang baru pertama kali dilakukan, menurut Setiawan, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa. Untuk formasi ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang dapat dilamar dari lulusan S-1.

“Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games adalah atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, lanjut Setiawan, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS tahun 2018.

Tenaga Honorer KII

Formasi khusus keenam dalam penerimaan CPNS tahun 2018 adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat.

Berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK-II itu, lanjut Setiawan, harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan.

Deputi SDMA Kementerian PANRB itu menyebutkan, saat ini tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.

Setiawan menambahkan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.

Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III,  yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013.

“Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut,” ungkap Setiawan.

Khusus untuk eks THK-II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II.

“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus-menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2018.

Berita ini bersumber dari SETKAB RI.
Share:

Jumat, 31 Agustus 2018

Kekurangan 1.400 Guru PNS, Disdik Usulkan 350 Guru Honorer Diangkat Jadi CPNS

Sahabat pembaca Info Honorer 2018, sudah tahukah anda bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengusulkan 350 guru honorer untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 350 guru honorer yang diusulkan menjadi CPNS tersebut adalah guru yang sudah mengabdi selama 5 tahun ke atas.

"Tahun itu kita ajukan 350 orang, tapi sampai sekarang kita belum dapat jawaban dari pihak kementrian berapa nanti yang akan diakomodir," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Mujailis, Jumat (31/8/2018).

Pihaknya berharap 350 guru honorer yang diusulkan tersebut seluruhnya bisa diterima.

Sebab saat ini Disdik Kota Pekanbaru mengklaim kekurangan ribuan guru PNS. Mulai dari TK hingga SMP.

"Saat ini kita kekurangan 1.400 guru PNS, mulai dari TK, SD dan SMP," ujarnya.

Akibat kekurangan guru PNS tersebut, pihaknya terpaksa harus menutupinya dengan menggunakan guru honorer.

Sehingga kondisi ini sengat membenani daerah. 

Sebab guru honerer tersebut dijadi dengan menggunakan dana BOS sekolah.

"Guru-guru di sekolah memang tidak mengalami kekurangan, karena sudah diiisi oleh guru honor. Cuma ini kan membebani dana bos. Sehingga kita berharap beban dana bos ini bisa dikurangi dengan bertambahnya guru PNS," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan 100 ribu guru honorer diangkat menjadi CPNS tahun ini.

"Insyaallah tahun ini ada 100 ribu guru honorer yang diangkat PNS. Sebenarnya usulan kami lebih dari itu cuma yang disetujui hanya 100 ribu. Saya juga barusan ketemu MenPAN-RB membahas masalah tersebut. Intinya sudah clear," ungkap Menteri Muhadjir di Kantor Kemendikbud, di Jakarta, Rabu (29/8).

Kebutuhan guru PNS di daerah sangat besar. Selama empat tahun belum ada rekrutmen guru PNS sementara yang pensiun terus bertambah. Alhasil kekurangan guru ditutupi honorer.


Berita ini bersumber dari Tribun Pekanbaru.
Share:

Tahun Depan Guru Honorer di Kuningan Dapat Gaji Tetap

Sahabat pembaca Info Honorer 2018, sudah tahukah anda bahwa ada kabar baik bagi para tenaga honorer di  Kabupaten Kuningan terutama para guru. Pasalnya, karena mulai tahun depan mereka akan mendapat gaji bulanan yang dihitung berdasarkan masa pengabdian mereka.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, saat ekspose kinerja dan prestasi Disdikbud Kuningan kepada awak media di rumah makan kawasan Cigugur, Rabu (29/8).

Dian menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan ketetapan langsung Bupati Kuningan Acep Purnama. Tujuannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer, tidak hanya tenaga guru di lingkup Disdikbud namun juga yang bertugas di kantor dinas lainnya.

“Keputusan bupati tersebut disampaikan dalam rapat bersama pengurus PGRI Kabupaten Kuningan belum lama ini, bahwa para tenaga honorer, sukwan, THL, PTT atau apapun sebutannya akan mendapat gaji bulanan dari pemerintah. Kebijakan ini sebagai bentuk perhatian, pengakuan dan penghargaan Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap tenaga honorer untuk peningkatan kesejahteraan mereka,” ujar Dian.

Dian berharap, kebijakan bupati ini bisa menjawab keresahan para tenaga honorer yang selama ini hanya mendapatkan upah sangat minim. Dengan kabar baik ini, Dian pun meminta kepada para guru honorer bisa semakin semangat dan giat dalam mengajar dan mencerdaskan anak bangsa.

“Saya sangat terharu, ternyata kebijakan bupati tersebut mendapat sambutan antusias para tenaga honorer. Pasalnya, jumlah tenaga honorer di Kabupaten Kuningan cukup banyak, hingga mencapai 4.000 orang, bahkan banyak pula yang mempunyai masa pengabdian cukup lama di atas 15 tahun hingga 21 tahun pun ada,” ujar Dian.

Dian menjelaskan, kebijakan yang direncanakan mulai berlaku tahun 2019 mendatang tersebut akan dilaksanakan secara proporsional berdasarkan azas keadilan. Akan ada delapan golongan tenaga honorer yang dibedakan berdasarkan waktu pengabdian untuk menentukan besaran intensif atau gaji yang diperoleh setiap bulannya.

“Besaran gaji atau insentif bagi tenaga honorer tersebut akan dihitung berdasarkan masa kerjanya. Namun, kemungkinan besaran gaji yang akan diterima masih di bawah UMK Kuningan karena pertimbangan anggaran daerah yang masih sangat minim,” ujar Dian.

Meski sudah ada kebijakan tersebut, kata Dian, tetap memberikan peluang kepada para tenaga honorer tersebut untuk suatu saat nanti naik status menjadi PNS apabila dibutuhkan dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Termasuk mempunyai kesempatan untuk mengikuti jenjang Profesi Pendidikan Guru (PPG), sertifikasi dan lainnya.

“Apabila suatu saat nanti ada seleksi CPNS atau PPG, para guru honorer tersebut boleh ikut. Mudah-mudahan lolos, maka kesejahteraan mereka akan semakin lebih baik lagi,” pungkas Dian. 

Berita ini bersumber dari Radar Cirebon.
Share:

Rabu, 29 Agustus 2018

Anies Naikkan Gaji Pegawai Tidak Tetap Pemprov DKI

Sahabat pembaca Info Honorer 2018, sudah tahukah anda bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Pergub Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap.

Dalam pergub tersebut mengatur tentang penghasilan bagi para pegawai tidak tetap di lingkungan Pemprov DKI.

Dari Pergub yang diakses oleh CNNIndonesia.com, dari situs jdid.jakarta.go.id, pegawai tidak tetap yang dimaksud antara lain guru TK, guru SLB, guru SD, guru SMP, guru SMA, penjaga pintu air, Satpol PP, perhubungan, kernet bus antar jemput pegawai, dan ketatausahaan.

Misalnya untuk guru SMA dengan pendidik terakhir S1 saat ini menerima gaji sebesar Rp4.590.000 serta tunjangan tetap sebesar Rp229.500. Gaji tersebut naik sekitar Rp765.000 dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp3.825.000.

Lalu untuk guru SD dengan pendidikan terakhir S1 menerima gaji sebesar Rp4.710.000 serta tunjangan tetap sebesar Rp235.500. Gaji tersebut naik sekitar Rp785.000 dari yang sebelumnya berjumlah Rp3.925.000.

Kemudian untuk penjaga pintu air dengan pendidikan terakhir SMA mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp680.000 menjadi Rp4.080.000 dari sebelumnya sebesar Rp3.400.000. Selain itu, juga mendapat tunjangan tetap sebesar Rp204.000.

Jumlah tersebut sama dengan yang diterima oleh Satpol PP dan pegawai perhubungan dengan pendidikan terakhir SMA.

Untuk kernet bus antar jemput pegawai mendapat kenaikan gaji sebesar Rp670.000 menjadi Rp 4.020.000 serta mendapat tunjangan sebesar Rp201.000.

Sementara untuk pegawai ketatausahaan dengan pendidikan terakhir SMA mendapat kenaikan gaji sebesar Rp685.000 menjadi Rp4.110.000 dari sebelumnya sebesar Rp3.425.000. Selain itu juga menerima tunjangan tetap sebesar Rp205.500.

Selain kenaikan gaji, pergub tersebut juga mengatur tentang kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi Rp2.850.000 dari yang sebelumnya sebesar Rp2.150.000.

Kenaikan tunjangan operasional juga diatur dalam pergub tersebut. Tunjangan operasional naik menjadi Rp75.000 per kehadiran, sedangkan sebelumnya hanya sebesar Rp50.000 per kehadiran.

Dalam pasal 21 Pergub 85/2018 itu menjelaskan pegawai tidak tetap juga menerima jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Selain jaminan, pegawai tidak tetap juga akan menerima apresiasi bulan ketiga belas yang nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Pergub 85/2018 itu telah ditetapkan pada 20 Agustus 2018 dan telah diundangkan pada 24 Agustus 2018.

Nantinya, Pergub tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2018 mendatang.

Berita ini bersumber dari CNN.
Share:

Facebook Page

Pesan Sponsor

Statistik Blog