Info Honorer non kategori,, Info PPPK, Info GTT PTT, info bidan PTT

Tampilkan postingan dengan label Info CPNS 2018. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info CPNS 2018. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Desember 2018

4.143 PTT Kemenkes Sambut Lahirnya Keppres Nomor 25/2018

Sahabat pembaca Info Honorer 2019, sudah tahukah anda bahwa sebanyak 4.143 tenaga kesehatan (Nakes) pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI telah mengikuti proses seleksi tes kompetensi dasar pada tahun 2016 lalu. Nakes PTT ini kini bisa bernafas lega setelah menantikan kejelasan nasibnya karena berusia lebih dari 35 tahun.

Pada 19 September 2018 lalu, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun.

Selain menjadi jawaban atas penantian para PTT Kemenkes, kebijakan presiden ini merupakan kabar gembira bagi Kementerian Kesehatan karena menjadi katalisator bagi upaya pemenuhan tenaga kesehatan.

''Dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018, menjadi dasar PTT CPNS Kemenkes yang telah mengikuti seleksi pada tahun 2016 dan berusia setinggi-tingginya 40 tahun dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah daerah,'' ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan, Pattisellano Robert Johan, pada kegiatan Sosialisasi Keppres Nomor 25 Tahun 2018 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu sore (12/12).

Pada pertemuan yang dihadiri 32 sekretaris daerah provinsi dan 387 sekretaris daerah Kabupaten/Kota didampingi kepala dinas kesehatan di wilayahnya masing-masing tersebut, disampaikan bahwa dari sejumlah 4.153 tenaga kesehatan PTT Kemenkes yang berusia antara 35 s.d 40 tahun dan telah mengikuti seleksi dan dapat diangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemda melalui Keppres No.25/2018, terdiri dari 74 dokter, 28 dokter gigi, dan 4.041 bidan.

Sementara itu sebelumnya, sebanyak 39.090 tenaga kesehatan PTT Kemenkes berusia kurang dari 35 tahun (863 dokter, 412 dokter gigi, dan 37.815 bidan) telah ditetapkan dan diangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemda berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara itu, bagi 67 tenaga kesehatan PTT Kemenkes berusia lebih dari 40 tahun dan telah mengikuti seleksi, akan diarahkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejalan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 yang sudah terbit beberapa hari lalu.

''Sampai saat ini, Kemenkes menganggarkan gaji dan insentifnya para PTT sampai memperoleh penyelesaian dan beralih statusnya menjadi CPNS di lingkungan Pemda,'' tutur Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes, Murti Utami, dalam paparannya dalam kesempatan yang sama.

Menindaklanjuti kebijakan ini, membutuhkan peran serta dari seluruh pihak lintas sektor yang terkait, mulai dari penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kementerian Kesehatan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah sebagai dasar pemberdayaan CPNS, hingga penetapan SK pengangkatan CPNS oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

Di akhir pertemuan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Oscar Primadi, secara simbolis menyerahkan MoU kepada Pemerintah Kab. Tulang Bawang, Lampung; Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara; Kab. Agam, Sumatera Barat; Kab. Bangkalan, Jawa Timur; dan Kab. Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Tentang Kebijakan Tenaga Kesehatan PTT Kemenkes

Salah satu upaya Kementerian Kesehatan dalam pemenuhan tenaga kesehatan, khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil adalah dengan kebijakan penempatan Dokter, Dokter Gigi pegawai tidak tetap (PTT) yang telah dilakukan sejak 1991 (berdasarkan Keppres 37/1991) dan Bidan PTT sejak 1994 (berdasarkan Keppres 23/1994).

Kebijakan pengangkatan tenaga kesehatan PTT Kemenkes menjadi CPNS di lingkungan Pemda merupakan salah satu solusi dalam menyelesaikan disparitas dan distribusi yang tidak merata dari tenaga kesehatan di Indonesia. Putra-putri daerah ini bersedia ditempatkan di daerah tempat mereka bertugas, diharapkan dapat menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil. Di samping itu, pengabdian mereka yang sebagian besar telah bertugas lebih dari 9 tahun hingga saat ini.

Berita ini bersumber dari Kementerian Kesehatan RI.

Share:

Rabu, 12 Desember 2018

DPR dan Pemerintah Sepakat Angkat Guru Honorer Jadi PPPK Sebelum Maret 2019

Sahabat pembaca Info Honorer 2018, sudah tahukah anda bahwa Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat menyelesaikan pengangkatan Guru Tenaga Honorer K-II (THK-II) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi yang telah memenuhi persyaratan sebelum Maret 2019. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Komisi X DPR RI dan pemerintah juga sepakat, penyelesaian untuk Guru THK-II sejumlah 150.669 orang dan yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akan mengikuti seleksi PPPK yang akan dilaksanakan melalui proses seleksi khusus, dengan tetap dilakukan secara ketat.

“Seleksinya  akan dilaksanakan melalui proses seleksi khusus, dengan tetap dilakukan pengawasan secara ketat,” ungkap Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto saat memimpin Rapat Kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Djoko menambahkan, skema seleksi PPPK untuk THK-II yang memenuhi  kualifikasi S1 dan berusia di atas 35 tahun sejumlah 69.533 orang dan 74.794 orang yang belum memenuhi kualifikasi S1 dapat  mengikuti seleksi PPPK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 paling lama Maret 2019,"ungkapnya legislator F-Demokrat itu.  

Selanjutnya, imbuh legislator Partai Demokrat itu, Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat untuk Guru THK-II yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesepakatan untuk menjadi PPPK dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Rapat kerja ini digelar untuk mencari solusi atas permasalhan guru honorer. DPR mau pemerintah memberikan kepastian terhadap nasib guru yang tengah lama mengabdikan dirinya untuk bangsa,” tutup legislator dapil Jawa Tengah itu.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah sejatinya akan menjadwalkan rekrutmen guru PPPK pada Februari 2019 mendatang. Pemerintah juga mempertimbangkan kepada guru-guru honorer yang telah bekerja lama. “Masalah kualitas ini memang pilihan, apakah mau mengabaikan kualitas? Kalau kita ingin mengabaikan kualitas ya memang tidak perlu ada tes," jelasnya.

Berita ini bersumber dari DPR.
Share:

Senin, 15 Oktober 2018

Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas dapat Menjadi Pegawai Pemerintah melalui Seleksi

Sahabat pembaca Info Honorer 2018, sudah tahukah anda bahwa guru honorer yang berusia lebih dari 35 tahun tetap mendapat kesempatan menjadi pegawai pemerintah, dengan wajib mengikuti proses seleksi. Seleksi yang dimaksud tersebut adalah seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy dalam acara Seminar Nasional tentang Kebijakan Penuntasan Guru Honorer K-2, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (09/10/2018).

“Saya minta semua untuk siap berkompetisi secara terbuka karena kita memang ingin memilih yang terbaik, bahwa masa kerja pengabdian itu juga harus jadi pertimbangan, tetapi tidak boleh mengalahkan persyaratan utamanya, yaitu harus berkualitas dan standar pada tes ujian dasar”, ujar Muhadjir.

Mendikbud menambahkan, soal penyelenggaraan tes nantinya akan mempertimbangkan semua kalangan usia. Tes ini adalah pintu keluar, terutama untuk mereka yang tidak bisa ikut karena usia, yaitu bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi untuk yang di luar syarat usia juga boleh artinya yang usianya belum 35 juga boleh mengikuti PPPK.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini, nanti Bapak Presiden menambah Peraturan Pemerintah (PP) itu, dan harapan kita setelah sudah jadi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, kita buka lagi dengan jalur PPPK”, tutur Muhadjir.

Seminar Nasional yang mengangkat tema “Kebijakan Penuntasan Guru Honorer   K-2” ini merupakan bagian dari komitmen dari semua lembaga, kementerian, serta DPR RI dan pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan guru, sehingga dalam waktu secepatnya Guru Honorer K-2 bisa mendapatkan kepastian status.

Berita ini bersumber dari Kemdikbud
Share:

Senin, 24 September 2018

Aturan soal Guru Honorer Tunggu Kajian Menkeu

Sahabat pembaca Info Honorer 2018, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah tengah menyusun aturan untuk mengatasi banyaknya tenaga honorer di Indonesia yang tidak lolos seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS). Rencananya, aturan itu akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menyebutkan, PP ini akan mengatur guru honorer yang bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pasca tidak lolos dalam seleksi CPNS. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, proses penyusunan PP saat ini masih menunggu proses dari Menteri Keuangan untuk menghitung kemampuan dari sisi fiskal. 

Pasalnya, saat ini masih banyak daerah yang belum mandiri secara keuangan termasuk dari dana alokasi umum (DAU). Sehingga, memang harus tetap didukung dari pemerintah pusat.

Untuk itu, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Keuangan harus menghitung betul belanja fiskal. "Kami tidak ingin APBN itu isinya hanya untuk belanja PNS saja, harus juga dilihat untuk pembangunannya seperti apa itu harus dihitung betul-betul oleh Kemenkeu," kata Bima di Jakarta, akhir pekan lalu.

Bahkan dalam rapat terbatas yang diadakan di Istana Negara, Jumat (21/9/2018), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta waktu hingga dua pekan ke depan untuk menghitung kemampuan keuangan negara untuk membiayai proses penerimaan PPPK ini.

Bima pun menargetkan, PP ini bisa selesai pada tahun ini agar seleksi PPPK bisa cepat dilakukan usai seleksi CPNS. "Jadi bagi yang tidak lolos CPNS, guru honorer bisa ikut seleksi PPPK ini. Nah PP ini menjadi landasan hukum kami untuk membuka seleksi ini," tambah dia.

Namun, baik Syafruddin dan Bima mengatakan, hingga saat ini masih belum ditentukan berapa formasi untuk PPPK ini. Tapi pemerintah sudah memutuskan guru honerer yang berusia di atas 35 tahun atau bahkan dua tahun sebelum masa pensiun masih bisa mengikuti seleksi PPPK ini.

Bahkan PPPK ini juga memberikan kesempatan bagi para profesional diaspora yang mau mengabdi kepada negera. Asal tahu saja, PPPK ini memiliki kontrak kerja yang selalu diperpanjang oleh pemerintah selama satu tahun hingga batas usia pensiun.

Perpanjangan kontrak kerja itu juga akan dinilai dari kinerja. Kemudian, secara hak keuangan juga tidak terlalu berbeda antara PPPK dengan PNS.

Hanya saja dalam UU Aparat Sipil Negara, PPPK tidak menerima pembayaran dana pensiun. Tapi bukan berarti, PPPK tidak boleh mengelola dana pensiunnya sendiri. "PPPK bisa ikut program pensiun dengan Taspen, boleh saja nanti Taspen tinggal memotong uang premi dari gajinya," jelas Bima.

Selain PP ini, pemerintah juga memiliki opsi lain bagi guru honorer yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK. Opsi itu adalah memberikan kesejahteraan yang memadai bagi guru honerer.

"Karena banyak guru honorer sekarang ini yang dibayar di bawah UMR. Ini tentu tidak manusiawi karena untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR. Maka harus disesuaikan dengan UMR di masing-masing daerah," kata Bima.

Berita ini bersumber dari Kompas.
Share:

Kamis, 20 September 2018

Imbauan Ketum PGRI untuk Guru Honorer K2

Sahabat pembaca Info Honorer 2018, sudah tahukah anda bahwa Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengimbau seluruh guru honorer K2 (kategori dua) dan non kategori untuk tidak melanjukan aksi demo maupun mogok mengajar. Diingatkan juga jangan sampai aksi mogok mengajar terjadi dalam skala nasional.

Dia mengingatkan guru honorer akan tugas mulia seorang pendidik. Berjuang menuntut hak boleh-boleh saja tapi jangan sampai meninggalkan kelas sehingga siswa telantar.

"Please deh, jangan sampai demo nasional ke Jakarta. Berhentilah demo dan mogok, PGRI akan bantu perjuangan guru honorer," kata Unifah dalam konpers di Jakarta, Kamis (20/9).

Dengan demo, lanjutnya, tidak ada hasil yang diperoleh. Ini terbukti dengan lima kali aksi nasional di Jakarta, efeknya tidak signifikan. Sementara untuk melakukan aksi, honorer harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit.

Dia menyebutkan PB PGRI sudah mengajukan kepada pemerintah untuk perpanjangan usia bagi guru honorer dalam rekrutmen CPNS. Kalau bisa honorer usia 35 sampai 45 tahun juga diberikan kesempatan untuk mengikuti rekrutmen CPNS. Ini untuk menghargai pengabdian dan dedikasi honorer.

PGRI juga meminta agar para guru honorer untuk tetap melaksanakan pengabdiannya mendidik siswa dan tidak meninggalkan ruang kelas. Kemuliaan jiwa pendidik menjadi cahaya dan harapan bagi masa depan anak bangsa.

"Kami menyadari dalam proses rekrutmen ini, pemerintah harus mengacu pada ketentuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi usia pelamar. Namun, alangkah eloknya bila ada penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian mereka. Karena itu kami mengharapkan ada kebijakan dan regulasi yang melindungi honorer," tegasnya.

Berita ini bersumber dari JPNN.
Share:

Selasa, 11 September 2018

Inilah Ketentuan Rekrutmen CPNS 2018 Dari Jalur Fomasi Khusus

Sahabat pembaca Info Honorer 2018, sudah tahukah anda bahwa selain dari jalur formasi umum, sesuai Peraturan Menteri (Permen) PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) 2018 juga ada jalur formasi khusus.

Jalur rekrutmen CPNS untuk formasi khusus itu terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan instansi daerah minimal 5 persen  dari total alokasi yang ditetapkan.

“Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan,” kata Setiawan di Jakarta, Jumat (7/9).

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, menurut Deputi SDMA Kementerian PANRB itu, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. “Untuk instansi pusat minimal dua persen, dan untuk daerah minimal satu persen,” ujarnya.

Untuk pelamar diaspora, yang baru pertama kali dilakukan, menurut Setiawan, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa. Untuk formasi ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang dapat dilamar dari lulusan S-1.

“Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games adalah atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, lanjut Setiawan, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS tahun 2018.

Tenaga Honorer KII

Formasi khusus keenam dalam penerimaan CPNS tahun 2018 adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat.

Berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK-II itu, lanjut Setiawan, harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan.

Deputi SDMA Kementerian PANRB itu menyebutkan, saat ini tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.

Setiawan menambahkan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.

Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III,  yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013.

“Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut,” ungkap Setiawan.

Khusus untuk eks THK-II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II.

“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus-menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2018.

Berita ini bersumber dari SETKAB RI.
Share:

Facebook Page

Pesan Sponsor

Label

Statistik Blog