Info Honorer non kategori,, Info PPPK, Info GTT PTT, info bidan PTT

Jumat, 31 Agustus 2018

Kekurangan 1.400 Guru PNS, Disdik Usulkan 350 Guru Honorer Diangkat Jadi CPNS

Sahabat pembaca Info Honorer 2018, sudah tahukah anda bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengusulkan 350 guru honorer untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 350 guru honorer yang diusulkan menjadi CPNS tersebut adalah guru yang sudah mengabdi selama 5 tahun ke atas.

"Tahun itu kita ajukan 350 orang, tapi sampai sekarang kita belum dapat jawaban dari pihak kementrian berapa nanti yang akan diakomodir," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Mujailis, Jumat (31/8/2018).

Pihaknya berharap 350 guru honorer yang diusulkan tersebut seluruhnya bisa diterima.

Sebab saat ini Disdik Kota Pekanbaru mengklaim kekurangan ribuan guru PNS. Mulai dari TK hingga SMP.

"Saat ini kita kekurangan 1.400 guru PNS, mulai dari TK, SD dan SMP," ujarnya.

Akibat kekurangan guru PNS tersebut, pihaknya terpaksa harus menutupinya dengan menggunakan guru honorer.

Sehingga kondisi ini sengat membenani daerah. 

Sebab guru honerer tersebut dijadi dengan menggunakan dana BOS sekolah.

"Guru-guru di sekolah memang tidak mengalami kekurangan, karena sudah diiisi oleh guru honor. Cuma ini kan membebani dana bos. Sehingga kita berharap beban dana bos ini bisa dikurangi dengan bertambahnya guru PNS," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan 100 ribu guru honorer diangkat menjadi CPNS tahun ini.

"Insyaallah tahun ini ada 100 ribu guru honorer yang diangkat PNS. Sebenarnya usulan kami lebih dari itu cuma yang disetujui hanya 100 ribu. Saya juga barusan ketemu MenPAN-RB membahas masalah tersebut. Intinya sudah clear," ungkap Menteri Muhadjir di Kantor Kemendikbud, di Jakarta, Rabu (29/8).

Kebutuhan guru PNS di daerah sangat besar. Selama empat tahun belum ada rekrutmen guru PNS sementara yang pensiun terus bertambah. Alhasil kekurangan guru ditutupi honorer.


Berita ini bersumber dari Tribun Pekanbaru.
Share:

Tahun Depan Guru Honorer di Kuningan Dapat Gaji Tetap

Sahabat pembaca Info Honorer 2018, sudah tahukah anda bahwa ada kabar baik bagi para tenaga honorer di  Kabupaten Kuningan terutama para guru. Pasalnya, karena mulai tahun depan mereka akan mendapat gaji bulanan yang dihitung berdasarkan masa pengabdian mereka.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, saat ekspose kinerja dan prestasi Disdikbud Kuningan kepada awak media di rumah makan kawasan Cigugur, Rabu (29/8).

Dian menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan ketetapan langsung Bupati Kuningan Acep Purnama. Tujuannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer, tidak hanya tenaga guru di lingkup Disdikbud namun juga yang bertugas di kantor dinas lainnya.

“Keputusan bupati tersebut disampaikan dalam rapat bersama pengurus PGRI Kabupaten Kuningan belum lama ini, bahwa para tenaga honorer, sukwan, THL, PTT atau apapun sebutannya akan mendapat gaji bulanan dari pemerintah. Kebijakan ini sebagai bentuk perhatian, pengakuan dan penghargaan Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap tenaga honorer untuk peningkatan kesejahteraan mereka,” ujar Dian.

Dian berharap, kebijakan bupati ini bisa menjawab keresahan para tenaga honorer yang selama ini hanya mendapatkan upah sangat minim. Dengan kabar baik ini, Dian pun meminta kepada para guru honorer bisa semakin semangat dan giat dalam mengajar dan mencerdaskan anak bangsa.

“Saya sangat terharu, ternyata kebijakan bupati tersebut mendapat sambutan antusias para tenaga honorer. Pasalnya, jumlah tenaga honorer di Kabupaten Kuningan cukup banyak, hingga mencapai 4.000 orang, bahkan banyak pula yang mempunyai masa pengabdian cukup lama di atas 15 tahun hingga 21 tahun pun ada,” ujar Dian.

Dian menjelaskan, kebijakan yang direncanakan mulai berlaku tahun 2019 mendatang tersebut akan dilaksanakan secara proporsional berdasarkan azas keadilan. Akan ada delapan golongan tenaga honorer yang dibedakan berdasarkan waktu pengabdian untuk menentukan besaran intensif atau gaji yang diperoleh setiap bulannya.

“Besaran gaji atau insentif bagi tenaga honorer tersebut akan dihitung berdasarkan masa kerjanya. Namun, kemungkinan besaran gaji yang akan diterima masih di bawah UMK Kuningan karena pertimbangan anggaran daerah yang masih sangat minim,” ujar Dian.

Meski sudah ada kebijakan tersebut, kata Dian, tetap memberikan peluang kepada para tenaga honorer tersebut untuk suatu saat nanti naik status menjadi PNS apabila dibutuhkan dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Termasuk mempunyai kesempatan untuk mengikuti jenjang Profesi Pendidikan Guru (PPG), sertifikasi dan lainnya.

“Apabila suatu saat nanti ada seleksi CPNS atau PPG, para guru honorer tersebut boleh ikut. Mudah-mudahan lolos, maka kesejahteraan mereka akan semakin lebih baik lagi,” pungkas Dian. 

Berita ini bersumber dari Radar Cirebon.
Share:

Rabu, 29 Agustus 2018

Anies Naikkan Gaji Pegawai Tidak Tetap Pemprov DKI

Sahabat pembaca Info Honorer 2018, sudah tahukah anda bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Pergub Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap.

Dalam pergub tersebut mengatur tentang penghasilan bagi para pegawai tidak tetap di lingkungan Pemprov DKI.

Dari Pergub yang diakses oleh CNNIndonesia.com, dari situs jdid.jakarta.go.id, pegawai tidak tetap yang dimaksud antara lain guru TK, guru SLB, guru SD, guru SMP, guru SMA, penjaga pintu air, Satpol PP, perhubungan, kernet bus antar jemput pegawai, dan ketatausahaan.

Misalnya untuk guru SMA dengan pendidik terakhir S1 saat ini menerima gaji sebesar Rp4.590.000 serta tunjangan tetap sebesar Rp229.500. Gaji tersebut naik sekitar Rp765.000 dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp3.825.000.

Lalu untuk guru SD dengan pendidikan terakhir S1 menerima gaji sebesar Rp4.710.000 serta tunjangan tetap sebesar Rp235.500. Gaji tersebut naik sekitar Rp785.000 dari yang sebelumnya berjumlah Rp3.925.000.

Kemudian untuk penjaga pintu air dengan pendidikan terakhir SMA mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp680.000 menjadi Rp4.080.000 dari sebelumnya sebesar Rp3.400.000. Selain itu, juga mendapat tunjangan tetap sebesar Rp204.000.

Jumlah tersebut sama dengan yang diterima oleh Satpol PP dan pegawai perhubungan dengan pendidikan terakhir SMA.

Untuk kernet bus antar jemput pegawai mendapat kenaikan gaji sebesar Rp670.000 menjadi Rp 4.020.000 serta mendapat tunjangan sebesar Rp201.000.

Sementara untuk pegawai ketatausahaan dengan pendidikan terakhir SMA mendapat kenaikan gaji sebesar Rp685.000 menjadi Rp4.110.000 dari sebelumnya sebesar Rp3.425.000. Selain itu juga menerima tunjangan tetap sebesar Rp205.500.

Selain kenaikan gaji, pergub tersebut juga mengatur tentang kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi Rp2.850.000 dari yang sebelumnya sebesar Rp2.150.000.

Kenaikan tunjangan operasional juga diatur dalam pergub tersebut. Tunjangan operasional naik menjadi Rp75.000 per kehadiran, sedangkan sebelumnya hanya sebesar Rp50.000 per kehadiran.

Dalam pasal 21 Pergub 85/2018 itu menjelaskan pegawai tidak tetap juga menerima jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Selain jaminan, pegawai tidak tetap juga akan menerima apresiasi bulan ketiga belas yang nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Pergub 85/2018 itu telah ditetapkan pada 20 Agustus 2018 dan telah diundangkan pada 24 Agustus 2018.

Nantinya, Pergub tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2018 mendatang.

Berita ini bersumber dari CNN.
Share:

Facebook Page

Pesan Sponsor

Statistik Blog