Info Honorer non kategori,, Info PPPK, Info GTT PTT, info bidan PTT

Kamis, 24 Oktober 2019

Menko PMK Usahakan Ada Terus Jatah Guru Honorer Dalam Penerimaan PNS/PPPK

Sahabat pembaca Info Honorer Non Kategori, sudah tahukah anda bahwa meskipun sudah dibuka pada penerimaan tahun anggaran 2018 dan 2019, jumlah tenaga honorer yang lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dibawah kuota yang disediakan. 

“Memang kuota yang kita usulkan ke Kementerian PANRB ternyata enggak bisa dipenuhi oleh guru honorer. Pertama ada beberapa daerah yang tidak mau mengusulkan, kemudian yang kedua yang ikut tes tidak semuanya lulus, karena harus ikut tes. Kita sebetulnya sudah, sudah ada kuotanya, 156 ribu,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy kepada wartawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10) siang. 

Untuk itu, Muhadjir berjanji akan terus mengusahakan agar ada terus kuota guru honorer dalam penerimaan PNS maupun masuk PPPK. Kita usahakan terus. 

“Tahun ini ada 156 ribu kuota,” jelas Muhadjir. 

Mengenai berapa jumlah kuota yang disediakan pada tahun-tahun berikutnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, masih harus ada pembicaraan antara Kemendikbud, dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, kemudian Kemendagri karena itu menyangkut alokasi pegawai daerah. 

“Jadi 4 pihak itu terutama yang harus duduk bersama ke depan. Tapi mudah-mudahan saya harap dengan menteri baru nanti akan melanjutkan, itu kan karena sudah merupakan semacam program jangka panjang dari Kemendikbud sampai 2024. Kecuali kalau nanti ada solusi lain, terobosan baru,” ujar Muhadjir. 

Menko PMK Muhadjr Effendy mengemukakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Kemenko PMK akan mengkoordinasikan 6 kementerian, yaitu Kemendikbud, Kemenag, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Berita ini bersumber dari SETKAB RI

Share:

Minggu, 23 Juni 2019

Seleksi PPPK tahap II akan dibuka untuk umum

Sahabat pembaca Info Honorer Non Kategori, sudah tahukah anda bahwa Rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap II tidak hanya terbatas untuk honorer K2 maupun nonkategori.

Seleksi PPPK tahap II akan dibuka untuk umum. Itu artinya, honorer K2 dan nonkategori akan diadu dengan pelamar umum.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, tahun ini pemerintah menyiapkan alokasi 254.173 untuk formasi CPNS dan PPPK. Namun dari jumlah tersebut yang terbesar akan direkrut adalah PPPK.

Dari 254.173 formasi, kuota PPPK untuk pusat dan daerah adalah 168.636. Sisanya untuk CPNS yang terdiri dari ikatan dinas 5.769 dan pelamar umum 79.768.

"Kalau dilihat porsinya, PPPK jumlahnya sangat banyak. Jadi tidak adil bila PPPK hanya dibatasi honorer K2 dan nonkategori," kata Bima kepada JPNN, Kamis (20/6).

Dia menegaskan, honorer K2 maupun nonkategori harus siap bersaing dengan pelamar umum lainnya. Pemerintah tidak akan memberikan formasi khusus lagi karena honorer K2 sudah berkali-kali diberikan kesempatan ikut tes.

"Sejak 2013 sudah dikasih kesempatan ikut tes. Kalau enggak lolos terus, kan tidak mungkin menghilangkan hak-hak pelamar umum karena menunggu honorernya lolos semua. Jadi tahap II nanti pelamar umum boleh daftar," tandasnya.

Berita ini bersumber dari JPNN.
Share:

Sabtu, 08 Juni 2019

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, tahun ini pemerintah menyiapkan alokasi 254.173 untuk formasi CPNS dan PPPK.

Sahabat pembaca Info Seleksi Honorer Non Kategori, sudah tahukah anda bahwa berdasarkan Keputusan MenPAN – RB Nomor 12 Tahun 2019, pemerintah akan membuka kembali rekrutmen CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun ini. Alokasinya untuk pusat 46.425 dan daerah 207.748.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, tahun ini pemerintah menyiapkan alokasi 254.173 untuk formasi CPNS dan PPPK.

Namun dari jumlah tersebut yang terbesar akan direkrut adalah PPPK.

"Dari 254.173 formasi, kuota PPPK untuk pusat dan daerah adalah 168.636. Sisanya untuk CPNS yang terdiri dari ikatan dinas 5.769 dan pelamar umum 79.768," kata Bima kepada JPNN, Sabtu (8/6).

Adapun alokasi kebutuhan ASN baik PNS maupun PPPK yang telah disetujui MenPAN-RB adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah pusat 
Untuk PNS 23.213
a. Yang diisi dari pelamar umum 17.519
b. Yang diisi dari sekolah kedinasan 5.694
Untuk PPPK (yang diisi dari eks THK-II dan honorer) 23.212
Jumlah alokasi untuk pemerintah pusat 46.425

2.Pemerintah daerah
Untuk PNS 62.324
a Yang diisi dari pelamar umum 62.249
b. Yang diisi dari sekolah kedinasan (STTD) 75
Untuk PPPK (yang diisi dari eks THK-II dan honorer) 145.424
Jumlah alokasi untuk pemerintah daerah 207.748
Jumlah alokasi keseluruhan 254.173.

Berita ini bersumber dari JPNN.
Share:

Minggu, 02 Juni 2019

Pendidikan di desa Pulau Seram: Guru honorer yang mengajar hampir semua kelas

Sahabat pembaca Info Honorer Non Kategori, sudah tahukah anda bahwa dalam lebih tiga bulan terakhir, seorang warga Soleh, Pulau Seram, Maluku kembali ke desanya untuk membantu mengajar di sekolah yang kekurangan guru.

Delianti Umasugi, salah seorang dari tiga guru honorer di Sekolah Dasar di desa di Kabupaten Seram Bagian Barat dengan lebih dari 110 murid, mengatakan dia sebenarnya diminta untuk mengajar di kelas dua, namun karena kekurangan guru ia juga diminta untuk mengajar di kelas lain.

"Saya mengajar kelas dua sebenarnya tapi karena guru kelas tiga, empat, lima dan enam jarang masuk, (saya yang mengganti), jadi sistemnya ganti-ganti dan kalau ada yang masuk di kelas tiga dan empat, berarti saya masuk di kelas lima dan enam, pokoknya begitulah," ceritanya.

Lulusan perguruan tinggi di Ambon ini memutuskan untuk kembali ke desanya setelah "menyaksikan anak-anak lebih banyak bermain di sekolah," karena kekurangan guru.

Saat ini, kekurangan tenaga pengajar di Indonesia mencapai lebih dari 735.000, termasuk di daerah terpencil, menurut data dari Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Praptono.

Mata pelajaran yang diajarkan juga tergantung situasi, cerita Adel. Di desa ini hanya ada satu SD dan satu SMP dan mereka yang ingin melanjutkan pendidikan biasanya pergi ke Ambon.

"Adel biasa (mengajar) bahasa Indonesia, matematika...pokoknya sesuai jadwal yang ada di ruangan. Kalau masuk kelas bertepatan sama mata pelajaran apa saja, sesuai jadwal," katanya lagi.

Belum bisa baca tulis

Akibat kurangnya tenaga guru di SD itu - tujuh guru termasuk tiga honorer, tiga pegawai negeri sipil dan satu kontrak- banyak siswa di kelas lima dan enam sekalipun yang belum bisa membaca, cerita Adel.

"Saya tidak pikir honor, karena memang kita tidak bicarakan. Bagi saya, yang penting bisa mendapat kesempatan mengajar adik-adik kami di SD," kata Adel kepada Ronald Regang, aktivis perdamaian di Maluku yang melakukan kerja sosial baru-baru ini ke desa ini bersama anak-anak muda lain.

Adel sendiri mengatakan ia dikirim orang tuanya untuk tinggal bersama om dan tantenya dan melanjutkan sekolah di Ambon, sejak sekolah dasar sampai perguruan tinggi.

Penduduk desa di Seram Bagian Barat yang dapat ditempuh dengan kapal cepat selama tiga jam itu mayoritas adalah petani dan nelayan.

Adel mengatakan guru tetap yang berprosesi sebagai Pegawai Negeri Sipil "bisa dibilang jarang ada di sekolah, entah karena kesibukan atau apa kurang tau juga, sementara kalau honorer hampir tiap hari ada."

"Anak-anak ini punya semangat belajar bagus cuma karena kurang ada fasilitas saja dari tenaga guru yang bertanggung jawab dengan tugasnya," tambahnya.

Indonesia kurang tenaga guru lebih 730.000

Kondisi kurangnya guru di desa ini menyebabkan banyak anak yang ke sekolah namun hanya untuk bermain, kondisi yang telah terjadi bertahun-tahun.

Banyaknya murid yang belum bisa baca dan tulis juga dikeluhkan Kepala Sekolah SMP di Soleh, Hasan.

"Di SMP kendala yang beta temukan hanya ada pada siswa kelas 7. Karena mereka masih belum bisa baca tulis, jadi penerapan belajar baca tulis itu ekstra dilakukan untuk siswa kelas 7," kata Hasan.

Ia juga menambahkan kurangnya ketersediaan fasilitas penunjang untuk belajar termasuk buku-buku dan perpustakaan.

Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Praptono mengatakan secara umum Indonesia kekurangan guru sekitar 735.000, banyak di antaranya di daerah terpencil.

"Secara umum, iya ada kekurangan karena guru yang pensiun tidak segera ada penggantian. Saat ini kegiatan pembelajaran diisi dengan tenaga honorer," kata Praptono kepada BBC News Indonesia.

"Untuk itu, upaya yang dilakukan adalah dengan memprioritaskan untuk dipenuhi dengan rekruitmen Aparat Sipil Negara (ASN) 2019, melaksanakan model kelas multi grade atau penugasan guru mengajar multi subjek."

"Untuk pelaksanaan multi grade dan multi subjek sedang tahap piloting (uji coba) dan disiapkan regulasi yang mengatur," tambahnya.

Berita ini bersumber dari BBC News Indonesia

Share:

Jumat, 10 Mei 2019

Penerimaan PPPK Tahap 2 Dibuka Setelah Juni 2019

Sahabat pembaca Info Honorer dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pembukaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 akan dibuka setelah Juni 2019. 

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, penerimaan PPPK tahap 2 akan dilakukan setelah proses penerimaan Sekolah Kedinasan dan CPNS Papua selesai dilakukan.

"Saya masih menyelesaikan sekolah kedinasan dan Papua dulu. (Juni) Mungkin setelah itu," ujar dia di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Namun demikian, lanjut dia, jadwal penerimaan PPPK tahap 2 masih sesuai dengan target yang ditetapkan. ‎

‎"Masih (sesuai target). Masih ada dua, setelah Papua masih ada PPPK dan (penerimaan) PNS," kata dia.

Sementara untuk proses pembekasan PPPK tahap 1, Bima menyatakan hal tersebut masih terus berlangsung. Hal ini sambil menunggu perhitungan kebutuhan anggaran dari masing-masing daerah untuk membayar gaji PPPK tersebut.

"Sudah tetapi belum selesai semua ya karena harus menghitung di masing-masing daerah untuk memastikan P3K nya itu bisa dibayar," tandas dia.

Berita ini bersumber dari Liputan6.
Share:

Selasa, 30 April 2019

2020 Gaji Guru Honorer Kalteng Harus Setara UMP

Sahabat pembaca Info Honorer dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran begitu menaruh perhatian besar untuk dunia pendidikan. Sektor disoroti tidak hanya pada siswa ataupun lulusannya. Termasuk kesejahteraan guru honorer.

Sugianto menargetkan pada 2020 gaji guru honorer disetarakan dengan upah minimum provinsi (UMP).  “Mengenai guru-guru honorer sudah saya perintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa tahun depan gaji guru honorer harus mengikuti standar UMP. Paling tidak pada angka Rp 2,9 sampai Rp 3 juta per bulan,” kata Sugianto. Untuk TAPD Pemprov Kalteng saat ini diketuai sekretaris daerah (Sekda).

Selain setara dengan UMP, gubernur juga meminta gaji itu dibayarkan secara konsisten setiap bulan. Ketentuan itu juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng.

Pada ASN yang melakukan riset terkait sarana kesehatan, pendidikan, dan perekonomian yang harus bermanfaat untuk daerah. Dia pun mengingatkan seluruh kepala daerah di Kalteng dan kepala SOPD terkait untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati, termasuk guru honorer. Perhatian untuk guru honorer itu demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan Kalteng BERKAH.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pihaknya sedang mengupayakan agar gaji guru honorer disetarakan dengan standar UMP. Pihaknya berharap agar pembayaran gaji guru honorer bisa diakomodasi melalui dana alokasi umum (DAU) pemerintah pusat kepada daerah. Mengenai usulan tersebut, Kementerian Pendidikan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan KPK.

Disebutkan Muhadjir Effendy, selain mengandalkan alokasi dana melalui DAU, ia menginginkan agar pemerintah daerah juga memberi anggaran khusus, sehingga gaji guru honorer bisa melebihi standar UMP.

Berita ini bersumber dari Jawa Pos.
Share:

Kamis, 18 April 2019

Bareng DPR, Pemerintah mau Bahas Nasib Honorer yang Gagal Setara PNS

Sahabat pembaca Info Honorer dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau setara dengan PNS. Seleksi ini diikuti oleh tenaga honorer K2. 

Tentu saja tidak semua dari mereka lolos seleksi. Lantas bagaimana nasib mereka yang tidak lolos ke tahap selanjutnya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan, pihaknya bakal membahas hal tersebut dengan DPR dalam waktu dekat.

"Nanti akan dibicarakan dengan DPR ya. Itu akan dituntaskan tahun ini karena memang harus kita selesaikan para honorer," kata dia di kantornya, Kamis (18/4/2019).

Dia memastikan pemerintah tidak mungkin membiarkan begitu saja para tenaga honorer.

"Saya selalu menyampaikan para honorer adalah orang-orang yang sudah mengabdi begitu lama, orang-orang yang berkeringat. Oleh karenanya harus ada penyelesaian status mereka apakah dia nanti jadi PNS atau PPPK. itu akan dibicarakan di rapat kerja secara menyeluruh di DPR," paparnya.

Dia mengatakan, paling tidak itu akan dibahas pada bulan depan, setelah hiruk-pikuk perpolitikan Pilpres 17 April selesai.

"Sebentar lagi karena ini hiruk-pikuk politik baru selesai. Mungkin bulan depan kita akan tuntaskan, akan diputuskan dengan libatkan seluruh K/L," terangnya.

"Tidak boleh dinafikan begitu saja. Honorer saya selalu katakan tidak boleh dinafikan, harus beri jalan terbaik, kalau tidak PNS ya PPPK," tambahnya.

Berita ini bersumber dari Detik Finance.
Share:

Senin, 18 Maret 2019

Skema PPPK Solusi Terbaik Tenaga Honorer Kategori II

Sahabat pembaca Info Honorer dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan DPR RI sangat concern memperhatikan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), baik yang berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan, maupun penyuluh pertanian. Desember 2018 lalu, Komisi X DPR RI yang yang membidangi pendidikan telah melakukan rapat kerja gabungan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam rapat tersebut, DPR RI dan pemerintah sepakat menyelesaikan status THK-II menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Payung hukumnya sudah ada, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Guru THK-II yang berjumlah 150.669 diberikan kesempatan mengikuti seleksi tes CPNS. Jika tidak lolos, mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK. Ini adalah solusi terbaik yang bisa diberikan kepada para THK-II, baik yang berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan maupun penyuluh pertanian," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, saat menerima perwakilan guru honorer se-Bali, NTT, dan NTB di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Selain para guru honorer, turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Region Bali, NTT, dan NTB Yohanes Mase, Anggota Komisi III DPR RI yang juga menjabat Dewan Pakar ADKASI, Herman Heri dan Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Legislator Partai Golkar ini mengajak para tenaga honorer agar jangan mau dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan politik. Adanya klaim sepihak yang menyatakan bisa mengangkat secara langsung tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tak lebih hanyalah janji-janji manis belaka.

“DPR RI selalu terbuka terhadap rakyat. Kita sampaikan apa adanya agar rakyat bisa memahami kondisi yang sebenarnya. Kita tidak ingin memberikan janji-janji manis yang justru bisa melukai hati dan perasaan rakyat. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak memberikan ruang hukum pengangkatan secara langsung tenaga honorer menjadi PNS. Jadi jika ada pihak yang ingin secara langsung mengangkat honorer menjadi PNS, sama saja menabrak UU," jelas Bamsoet.

Legislator dapil Jawa Tengah VII ini menambahkan, ada aturan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang tak boleh dilanggar, seperti jenjang usia dan pendidikan untuk dapat menjadi PNS. Misalnya, batas minimal PNS adalah 35 tahun. "Lalu bagaimana dengan nasib THK-II diatas 35 tahun? Jika diangkat menjadi PNS, sama saja melanggar UU," tegas Bamsoet.

Karena itu, Bamsoet menilai solusi melalui PPPK yang disepakati DPR RI dengan pemerintah telah memberikan kepastian hukum kepada tenaga honorer terhadap posisi pekerjaan mereka. Tak hanya guru honorer, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian juga sudah mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 yang dilakukan pada rentang waktu Februari - Maret 2019.

“Dari catatan setidaknya ada 69.533 Guru THK-II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia diatas 35 tahun mengikuti seleksi PPPK. Jika lolos, mereka akan menerima gaji setara PNS yang baru direkrut. Dengan demikian kesejahteraannya juga meningkat," jelas Bamsoet.

Bagi THK-II yang tidak lolos seleksi P3K, mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menerangkan nasib mereka akan tetap diperhatikan oleh negara. Mereka masih bisa diberi kesempatan bekerja di instansi pemerintah dengan gaji sesuai Upah Minum Regional (UMR) di daerah masing-masing. Sehingga tidak ada lagi tenaga honorer yang dibayar secara tidak layak.

"Jika sebelumnya nasib THK-II selalu digantung, kini DPR RI bersama pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah memberikan kepastian. Skema PPPK akan memberikan solusi terbaik, khususnya dari segi kesejahteraan. Karena pengabdian dan prestasi mereka selama ini tak boleh dilupakan begitu saja oleh negara," pungkas Bamsoet.

Berita ini bersumber dari DPR.
Share:

Selasa, 12 Februari 2019

Hari ini, Sudah Dapat Dilakukan Pendaftaran PPPK

Sahabat pembaca Info Honorer PPPK 2019, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir di Jakarta, Selasa (12/02).

Menurut Mudzakir, Permen PANRB tersebut menetapkan bahwa pendaftaran secara daring/online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.

Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar. Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.

Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (diploma tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah. Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas. Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Dengan adanya kesempatan tersebut, TH Eks K-II, dosen PTN baru, dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar. Di samping itu, Mudzakir menegaskan bahwa sistem seleksi akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.
Share:

Sabtu, 09 Februari 2019

Pendaftaran PPPK Tahap I Mulai 10 Februari

Sahabat pembaca Info Honorer dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2019. Sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi. Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian Pertanian (Kementan), database-nya ada pada Kementan dan BKN. Adapun pendaftaran secara online dilakukan tanggal 10-16 Februari melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id). Untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi. Adapun untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang. Adapun penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang. “Kita memang kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian,” ujar Menteri kepada wartawan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (08/02).

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah berkirim surat kepada 530 pemda dan empat kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian, yang memiliki THK-II. Seperti diketahui, guru-guru agama di madrasah berada dibawah naungan Kemenag. Sementara Kementerian Ristek Dikti menaungi dosen-dosen pada 35 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.

Dalam surat tersebut, Menteri meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengantisipasi dan melakukan berbagai langkah. Pertama, menyiapkan anggaran (gaji dan tunjangan terhadap peserta yang lulus seleksi, serta biaya pelaksanaan seleksi) sesuai dengan mekanisme pengaturan penganggaran berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Kedua, PPK diminta menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh PPPK sesuai dengan peta jabatan dan Analisis Beban Kerja. PPK juga diminta membentuk Panitia Pelaksana Instansi yang antara lain bertugas menentukan lokasi/tempat pelaksanaan seleksi di bawah koordinasi dinas yang menangani bidang pendidikan.

Bagi instansi daerah pemekaran yang data eks THK-II masih terdaftar/tergabung di kabupaten/kota induk, termasuk Guru SMA/K yang beralih menjadi kewenangan provinsi, agar provinsi segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan. Bagi kabupaten/kota pemekaran yang data eks THK-II masih di kabupaten/kota induk, untuk segera pula berkoordinasi dengan kabupaten/kota induk yang bersangkutan. PPK segera mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2019 kepada Menteri PANRB dan Kepala BLN dan harus disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari 2019 melalui email asdep2.sdma@menpan.go.id. Terhadap PPK yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan, kami nyatakan tidak melaksanakan pengadaan PPPK Tahap I.

Ditambahkan, ada 25 pemda yang dinilai sulit melakukan rekrutmen PPPK tahun ini, karena belanja pegawainya sudah di atas 50 persen. “Sembilan puluh persen pemda siap. Jadi, hanya 25 pemda yang terkendala karena belanja pegawainya lebih dari 50 persen,” jelas Syafruddin.

Berdasarkan jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK tahun 2019, tiap instansi yang melakukan rekrutmen PPPK melakukan pengumuman pada tanggal 8-16 Februari 2019 sekaligus mengecek dan verifikasi data peserta rekrutmen. Adapun pendaftaran dilakukan pada 10-16 Februari, dan pengumuman hasil verifikasi administrasi dilakukan pada 18 Februari 2019.

Seperti pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rekrutmen PPPK tahap I juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penggunaan teknologi dalam rekrutmen ini, bertujuan untuk menghindari kecurangan, terutama untuk mereduksi adanya calo. Juga, dalam rangka mendekatkan lokasi seleksi kepada peserta, agar peserta tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar.

Sesuai jadwal, pelaksanaan tes dengan CAT digelar dua hari, yakni pada 23-24 Februari. Setelah itu, BKN bersama dengan pemda melakukan pengolahan nilai tes pada tanggal 25 sampai dengan 28 Februari, dan pengumuman kelulusan diharapkan pada tanggal 1 Maret 2019.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.
Share:

Kamis, 07 Februari 2019

pendaftaran lowongan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2019 dibuka mulai Jumat (8/2) untuk pendaftar eks tenaga honorer di bidang kesehatan, pendidikan dan pertanian.

Sahabat pembaca Info Honorer dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa pendaftaran lowongan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2019 dibuka mulai Jumat (8/2) untuk pendaftar eks tenaga honorer di bidang kesehatan, pendidikan dan pertanian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis, mengatakan pendaftaran dilakukan serentak hingga 23 Februari mendatang.

"Besok sudah buka pendaftaran. Paling diutamakan adalah guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, kemudian tenaga-tenaga fungsi teknis lain yang umumnya mereka (terkendala) karena umur," kata Syafruddin usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis.

Syafruddin menjelaskan masa pendaftaran lowongan PPPK untuk pendaftar eks-honorer hingga akhir Februari itu disebabkan karena peralatan untuk computer-assisted test (CAT) akan digunakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ujian nasional (UN).

"Karena peralatan dan sarana yang dipakai untuk itu kan kita menggunakan sarana yang dimiliki BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan sebagian dimiliki Kemendikbud. Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk UN, jadi kita pakai bulan ini alatnya," jelasnya.

Penerimaan PPPK, menurut mantan Wakapolri tersebut, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan penerimaan CPNS. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai negara sesungguhnya terdiri atas dua kategori yakni PNS dan PPPK.

"Jadi jangan kita terpengaruh dengan kata 'perjanjian kerja', karena PNS juga ada evaluasinya, perjanjian kerja itu maknanya evaluasi. Di PPPK ada evaluasi per tahun, itu yang dimaksud dengan perjanjian kerja," jelasnya.

Selain penerimaan PPPK untuk pendaftar eks-honorer, Pemerintah juga akan membuka lowongan PPPK untuk pendaftar umum yang dimulai pada Mei 2019.

"Untuk tahapan pertama itu untuk (eks) honorer, nanti untuk formasi umum yang terbuka, nanti yang (tahap) kedua," ujarnya.

Selain penerimaan PPPK, Pemerintah juga akan kembali membuka pendaftaran CPNS pada Juli untuk mengisi sekitar 100 ribu lowongan kerja di institusi milik pemerintah.

Berita ini bersumber dari Antaranews.
Share:

Rabu, 23 Januari 2019

Rencana Rekrutmen P3K Tahap I, Pemerintah Prioritaskan Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Sahabat pembaca Info Honorer dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah dirampungkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Secara teknis, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa untuk pengadaan P3K tahap I tahun 2019, Pemerintah prioritaskan rekrutmen pada tiga bidang yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Untuk mekanisme seleksinya, Kepala BKN menyatakan metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dengan CPNS. ” Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem  (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” imbuhnya saat memaparkan perihal kebijakan teknis pengadaan P3K dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, (23/01/2019) di Batam.

Kepala BKN juga menuturkan tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Selanjutnya perihal syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS. Sebaliknya, maksimal usia pelamar P3K paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, dan untuk perjanjian kerja, PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.

Sebagai informasi, aturan teknis dari PP 49/2018 yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPANRB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian. Untuk pelaksanaan P3K tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai lakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN.

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Minggu, 13 Januari 2019

Kemenag Dorong Honorer K2 Ikuti Skema PPPK

Sahabat pembaca Info Honorer dan PPPK 2019, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Agama mendorong Tenaga Honorer K2, khususnya bagi guru dan penyuluh untuk mengikuti skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen PPPK sendiri, rencananya akan mulai dibuka pada akhir Januari 2019.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat  berdialog dengan 750 ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, di Asrama Haji Bekasi. “PPPK ini merupakan salah satu solusi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer. Prioritasnya untuk tahun ini adalah untuk tenaga honorer K2,” tutur Menag, Jumat (11/01).

Menag berharap, para tenaga honorer K2 dapat memanfaatkan peluang ini. Selanjutnya menurut Menag, secara bertahap peluang untuk menjadi PPPK akan dibuka bagi tenaga-tenaga honorer yang tidak termasuk pada kelompok K2.

Dalam dialog bertajuk Sapa Penyuluh dan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) tersebut, juga turut hadir sebagai narasumber Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Suyitno. Senada dengan Menag, Suyitno pun  menyampaikan di tahun 2019 pemerintah akan mengangkat PPPK untuk tiga kelompok jabatan. Yakni untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

“Untuk Kemenag, kita hanya memiliki dua kelompok. Guru dan penyuluh. Kami berharap ini peluang ini dapat dimanfaatkan oleh teman-teman honorer K2,” imbuhnya.

Bukan tanpa alasan Suyitno menyatakan hal tersebut. Pasalnya, menurutnya ada beberapa keuntungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pertama, dengan munculnya PP tersebut  membuka peluang bagi tenaga honorer yang telah melewati batas usia untuk menjadi CPNS. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa batas usia pelamar  PPPK  paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pension jabatan tersebut. Hal ini berbeda dengan aturan pelamar CPNS yang dibatasi hanya bagi mereka yang berusia maksimal 35 tahun.

“Artinya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun hingga 59 tahun, masih bisa mendaftar untuk menjadi PPPK. Walaupun bagi yang berusia 59 tahun artinya hanya satu tahun menjadi PPPK,” jelas Suyitno.

Keuntungan lain yang bisa diperoleh menurut Suyitno adalah fasilitas yang didapat bagi mereka yang berhasil menjadi PPPK. “Mereka akan memperoleh gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan golongannya. Bedanya, mereka tidak memperoleh pensiun saja,” papar Suyitno.

Ditemui usai kegiatan, Suyitno menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah mengajukan kebutuhan tenaga PPPK sebanyak 20ribu orang. “Itu termasuk tenaga guru dan penyuluh. Kami berharap kuota itu bisa diperoleh Kemenag di tahun 2019.  Karena penetapan kuota jumlah PPPK yang bisa diterima, itu menjadi kewenangan Kemenpan RB,” jelas Suyitno.

Berita ini bersumber dari KEMENAG.
Share:

Mendikbud Muhadjir Effendy memprediksi, di awal bulan Februari, proses seleksi PPPK sudah bisa berlangsung

Sahabat pembaca Info Honorer dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa Kemendikbud menyebutkan ada 159 ribu guru honorer K2 yang akan diundang untuk mengikuti seleksi calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

“Mereka akan kita panggil by name, by address,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/1).

Dengan demikian, kuota PPPK untuk formasi guru diutamakan untuk para guru honorer K2 yang notabene sudah bekerja.

Skema tes calon PPPK dari terbuka menjadi tertutup merupakan hasil koordinasi dengan kementerian terkait dan Komisi X DPR.

Muhadjir berharap, 159 ribu guru honorer yang mendapat kesempatan mengikuti tes calon PPPK bisa memanfaatkan secrama maksimal. Namun, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu tidak akan memaksa. “Yang mau. Kalau gak mau juga gak papa,” imbuhnya.

Terkait nasib guru honorer lainnya yang non K2, Muhadjir menegaskan pihaknya juga akan memperhatikan. Namun, dia meminta untuk bersabar. Saat ini, pemerintah tengah menuntaskan persoalan honorer secara bertahap. Dalam rencana yang dibuatnya, persoalan guru honorer akan tuntas pada tahun 2023 mendatang.

Oleh karenanya, dia meminta sekolah untuk tidak lagi mengangkat honorer. “Sebab kalau tambah-tambah terus, kapan selesainya? Soalnya kita akan segera membangun sistem rekrutmen guru yang betul-betul sistemik,” tuturnya.

Lantas, kapan tes CPPPK akan dilakukan? Muhadjir mengaku prosesnya sudah jalan. Dia memprediksi, di awal bulan Februari, proses seleksi sudah bisa berlangsung.

Menyangkut kuotanya, dia menegaskan jika 159 ribu guru honorer K2 memenuhi syarat, maka semuanya akan diangkat menjadi PPPK.

Untuk diketahui, selain tenaga pendidik, sektor lain yang juga akan mengangkat PPPK adalah tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh pertanian. Tiga sektor tersebut dinilai memiliki kekurangan tenaga paling banyak di antara yang lainnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menuturkan, secara teknis, proses rekrutmen PPPK tidak akan jauh berbeda dengan pengaturan seleksi CPNS. Hanya beberapa hal yang akan berbeda, salah satunya tingkat kesulitan seleksi.

“Kan tesnya juga tidak sesulit penerimaan CPNS. Jadi akan tetap ada tes SKB (seleksi kompetensi bidang) dan SKD (seleksi kompetensi dasar) tapi bentuknya berbeda,” ujarnya di Istana terkait tes calon PPPK.

Berita ini bersumber dari JPNN.
Share:

Facebook Page

Pesan Sponsor

Statistik Blog