Info Honorer non kategori,, Info PPPK, Info GTT PTT, info bidan PTT

Jumat, 31 Agustus 2018

Tahun Depan Guru Honorer di Kuningan Dapat Gaji Tetap

Sahabat pembaca Info Honorer 2018, sudah tahukah anda bahwa ada kabar baik bagi para tenaga honorer di  Kabupaten Kuningan terutama para guru. Pasalnya, karena mulai tahun depan mereka akan mendapat gaji bulanan yang dihitung berdasarkan masa pengabdian mereka.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, saat ekspose kinerja dan prestasi Disdikbud Kuningan kepada awak media di rumah makan kawasan Cigugur, Rabu (29/8).

Dian menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan ketetapan langsung Bupati Kuningan Acep Purnama. Tujuannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer, tidak hanya tenaga guru di lingkup Disdikbud namun juga yang bertugas di kantor dinas lainnya.

“Keputusan bupati tersebut disampaikan dalam rapat bersama pengurus PGRI Kabupaten Kuningan belum lama ini, bahwa para tenaga honorer, sukwan, THL, PTT atau apapun sebutannya akan mendapat gaji bulanan dari pemerintah. Kebijakan ini sebagai bentuk perhatian, pengakuan dan penghargaan Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap tenaga honorer untuk peningkatan kesejahteraan mereka,” ujar Dian.

Dian berharap, kebijakan bupati ini bisa menjawab keresahan para tenaga honorer yang selama ini hanya mendapatkan upah sangat minim. Dengan kabar baik ini, Dian pun meminta kepada para guru honorer bisa semakin semangat dan giat dalam mengajar dan mencerdaskan anak bangsa.

“Saya sangat terharu, ternyata kebijakan bupati tersebut mendapat sambutan antusias para tenaga honorer. Pasalnya, jumlah tenaga honorer di Kabupaten Kuningan cukup banyak, hingga mencapai 4.000 orang, bahkan banyak pula yang mempunyai masa pengabdian cukup lama di atas 15 tahun hingga 21 tahun pun ada,” ujar Dian.

Dian menjelaskan, kebijakan yang direncanakan mulai berlaku tahun 2019 mendatang tersebut akan dilaksanakan secara proporsional berdasarkan azas keadilan. Akan ada delapan golongan tenaga honorer yang dibedakan berdasarkan waktu pengabdian untuk menentukan besaran intensif atau gaji yang diperoleh setiap bulannya.

“Besaran gaji atau insentif bagi tenaga honorer tersebut akan dihitung berdasarkan masa kerjanya. Namun, kemungkinan besaran gaji yang akan diterima masih di bawah UMK Kuningan karena pertimbangan anggaran daerah yang masih sangat minim,” ujar Dian.

Meski sudah ada kebijakan tersebut, kata Dian, tetap memberikan peluang kepada para tenaga honorer tersebut untuk suatu saat nanti naik status menjadi PNS apabila dibutuhkan dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Termasuk mempunyai kesempatan untuk mengikuti jenjang Profesi Pendidikan Guru (PPG), sertifikasi dan lainnya.

“Apabila suatu saat nanti ada seleksi CPNS atau PPG, para guru honorer tersebut boleh ikut. Mudah-mudahan lolos, maka kesejahteraan mereka akan semakin lebih baik lagi,” pungkas Dian. 

Berita ini bersumber dari Radar Cirebon.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Facebook Page

Pesan Sponsor

Statistik Blog