Info Honorer non kategori,, Info PPPK, Info GTT PTT, info bidan PTT

Senin, 31 Desember 2018

Sudah Ada PP P3K, Komisi X Berharap Masalah Guru Honorer Tak Muncul Lagi

Sahabat pembaca Info Honorer dan PPPK 2019, sudah tahukah anda bahwa Komisi X DPR mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menjadi solusi bagi persoalan guru honorer. Dengan demikian, dia berharap masalah guru honorer tidak muncul lagi tahun depan. "Diharapkan sebagai landasan yuridis untuk menyelesaikan persoalan tenaga pendidik yang belum berstatus PNS. Harapannya, tahun 2019 tak ada lagi persoalan yang muncul dari guru honorer," ujar Wakil Ketua Komisi X Reni Marlinawati melalui keterangan tertulis mengenai refleksi 2018 dan proyeksi 2019 oleh Komisi X, Senin (31/12/2018).

Adapun, aturan dalam PP ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS). Para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Selain soal guru honorer, Komisi X juga membuat catatan terkait bidang pendidikan. Salah satunya mengenai pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Reni meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memodifikasi pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) sebelum diterapkan pada siswa. "Pemerintah harus memodifikasi PMP agar tak menjadi mata pelajaran yang sifatnya komplementer, indoktrinasi, dan menjenuhkan bagi anak didik," ujar Reni.

Berita ini bersumber dari Kompas.
Share:

Kamis, 27 Desember 2018

Kemendikbud: Jangan Katakan PP 49 Tidak Pro-guru, Tunggu Perpresnya

Sahabat pembaca Info Honorer dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan PP tersebut tidak hanya berlaku untuk guru, tapi juga untuk seluruh kementerian/lembaga (K/L).

"Di PP 49 ini kan jelas, yang namanya ASN itu ada 2 komponen, satu PNS, kedua PPPK. Sebenarnya yang PP Nomor 49 ini tidak khusus untuk guru, ini seluruhnya. K/L pun masuk di situ. Makanya dari PP 49 ini kita sedang turunkan menjadi perpres (peraturan presiden), yang dikaitkan dengan guru nantinya," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriono di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).

Supriono mengatakan saat ini jumlah guru honorer mencapai 735.825, yang di dalamnya terdapat guru dengan kategori K2, yang diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS. Dari guru honorer K2 sejumlah 12.883, yang mendaftar untuk seleksi CPNS hanya sekitar 8 ribu guru, sedangkan yang lulus baru 6 ribu guru.

"Nah mereka yang tidak lulus PNS ini diberikan kesempatan untuk ikut PPPK. Apakah PPPK dengan PNS ini sama? Hampir sama semuanya. Hanya satu yang beda, dia tidak dapat pensiun. Pensiun itu dilakukan oleh mereka sendiri dengan Taspen. Yang lainnya sama persis. Bahkan di PPPK ini batas umurnya itu, satu tahun pun mau pensiun dia boleh ikut PPPK. Jadi ini pemerintah sudah membuka dua slot yang luar biasa untuk guru-guru honorer agar bisa menjadi PNS dan PPPK," jelas Supriono.

Menurut Supriono, saat ini pihaknya masih menunggu perpres turunan dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut. Ia meminta masyarakat tidak buru-buru mengatakan PP 49 tidak pro kepada guru honorer.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini perpresnya akan turun dari turunan PP Nomor 49. Jadi PP 49 ini jangan dikomentari dulu untuk guru. Karena PP 49 ini dikatakan tidak pro dengan guru, memang belum, karena itu masih secara keseluruhan untuk K/L-K/L, termasuk untuk ya kementerian sini juga," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjelaskan aturan PPPK ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer, yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK. 

Moeldoko menjelaskan aturan ini penting karena pemerintah menyadari masih banyak tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Moeldoko mengatakan nantinya para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus mengikuti proses seleksi sesuai merit system. Seleksi berbasis merit merupakan prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

"Saya berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Senin (3/12).

Berita ini bersumber dari Detiknews
Share:

Rabu, 19 Desember 2018

Siap-siap! Rekrutmen P3K akan Dimulai Tahun Depan dalam Dua Fase

Sahabat pembaca Info Honorer dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin dalam Konferensi Pers bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018) menjelaskan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar. Selain itu P3K diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 Tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS. “P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur Syafruddin.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut. Bima menambahkan jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%.

Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan rekrutmen P3K rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen. Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019, selanjutnya fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019. Selain itu, pada tahun 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019. 

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

4.143 PTT Kemenkes Sambut Lahirnya Keppres Nomor 25/2018

Sahabat pembaca Info Honorer 2019, sudah tahukah anda bahwa sebanyak 4.143 tenaga kesehatan (Nakes) pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI telah mengikuti proses seleksi tes kompetensi dasar pada tahun 2016 lalu. Nakes PTT ini kini bisa bernafas lega setelah menantikan kejelasan nasibnya karena berusia lebih dari 35 tahun.

Pada 19 September 2018 lalu, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun.

Selain menjadi jawaban atas penantian para PTT Kemenkes, kebijakan presiden ini merupakan kabar gembira bagi Kementerian Kesehatan karena menjadi katalisator bagi upaya pemenuhan tenaga kesehatan.

''Dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018, menjadi dasar PTT CPNS Kemenkes yang telah mengikuti seleksi pada tahun 2016 dan berusia setinggi-tingginya 40 tahun dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah daerah,'' ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan, Pattisellano Robert Johan, pada kegiatan Sosialisasi Keppres Nomor 25 Tahun 2018 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu sore (12/12).

Pada pertemuan yang dihadiri 32 sekretaris daerah provinsi dan 387 sekretaris daerah Kabupaten/Kota didampingi kepala dinas kesehatan di wilayahnya masing-masing tersebut, disampaikan bahwa dari sejumlah 4.153 tenaga kesehatan PTT Kemenkes yang berusia antara 35 s.d 40 tahun dan telah mengikuti seleksi dan dapat diangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemda melalui Keppres No.25/2018, terdiri dari 74 dokter, 28 dokter gigi, dan 4.041 bidan.

Sementara itu sebelumnya, sebanyak 39.090 tenaga kesehatan PTT Kemenkes berusia kurang dari 35 tahun (863 dokter, 412 dokter gigi, dan 37.815 bidan) telah ditetapkan dan diangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemda berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara itu, bagi 67 tenaga kesehatan PTT Kemenkes berusia lebih dari 40 tahun dan telah mengikuti seleksi, akan diarahkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejalan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 yang sudah terbit beberapa hari lalu.

''Sampai saat ini, Kemenkes menganggarkan gaji dan insentifnya para PTT sampai memperoleh penyelesaian dan beralih statusnya menjadi CPNS di lingkungan Pemda,'' tutur Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes, Murti Utami, dalam paparannya dalam kesempatan yang sama.

Menindaklanjuti kebijakan ini, membutuhkan peran serta dari seluruh pihak lintas sektor yang terkait, mulai dari penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kementerian Kesehatan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah sebagai dasar pemberdayaan CPNS, hingga penetapan SK pengangkatan CPNS oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

Di akhir pertemuan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Oscar Primadi, secara simbolis menyerahkan MoU kepada Pemerintah Kab. Tulang Bawang, Lampung; Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara; Kab. Agam, Sumatera Barat; Kab. Bangkalan, Jawa Timur; dan Kab. Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Tentang Kebijakan Tenaga Kesehatan PTT Kemenkes

Salah satu upaya Kementerian Kesehatan dalam pemenuhan tenaga kesehatan, khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil adalah dengan kebijakan penempatan Dokter, Dokter Gigi pegawai tidak tetap (PTT) yang telah dilakukan sejak 1991 (berdasarkan Keppres 37/1991) dan Bidan PTT sejak 1994 (berdasarkan Keppres 23/1994).

Kebijakan pengangkatan tenaga kesehatan PTT Kemenkes menjadi CPNS di lingkungan Pemda merupakan salah satu solusi dalam menyelesaikan disparitas dan distribusi yang tidak merata dari tenaga kesehatan di Indonesia. Putra-putri daerah ini bersedia ditempatkan di daerah tempat mereka bertugas, diharapkan dapat menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil. Di samping itu, pengabdian mereka yang sebagian besar telah bertugas lebih dari 9 tahun hingga saat ini.

Berita ini bersumber dari Kementerian Kesehatan RI.

Share:

Rabu, 12 Desember 2018

DPR dan Pemerintah Sepakat Angkat Guru Honorer Jadi PPPK Sebelum Maret 2019

Sahabat pembaca Info Honorer 2018, sudah tahukah anda bahwa Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat menyelesaikan pengangkatan Guru Tenaga Honorer K-II (THK-II) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi yang telah memenuhi persyaratan sebelum Maret 2019. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Komisi X DPR RI dan pemerintah juga sepakat, penyelesaian untuk Guru THK-II sejumlah 150.669 orang dan yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akan mengikuti seleksi PPPK yang akan dilaksanakan melalui proses seleksi khusus, dengan tetap dilakukan secara ketat.

“Seleksinya  akan dilaksanakan melalui proses seleksi khusus, dengan tetap dilakukan pengawasan secara ketat,” ungkap Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto saat memimpin Rapat Kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Djoko menambahkan, skema seleksi PPPK untuk THK-II yang memenuhi  kualifikasi S1 dan berusia di atas 35 tahun sejumlah 69.533 orang dan 74.794 orang yang belum memenuhi kualifikasi S1 dapat  mengikuti seleksi PPPK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 paling lama Maret 2019,"ungkapnya legislator F-Demokrat itu.  

Selanjutnya, imbuh legislator Partai Demokrat itu, Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat untuk Guru THK-II yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesepakatan untuk menjadi PPPK dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Rapat kerja ini digelar untuk mencari solusi atas permasalhan guru honorer. DPR mau pemerintah memberikan kepastian terhadap nasib guru yang tengah lama mengabdikan dirinya untuk bangsa,” tutup legislator dapil Jawa Tengah itu.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah sejatinya akan menjadwalkan rekrutmen guru PPPK pada Februari 2019 mendatang. Pemerintah juga mempertimbangkan kepada guru-guru honorer yang telah bekerja lama. “Masalah kualitas ini memang pilihan, apakah mau mengabaikan kualitas? Kalau kita ingin mengabaikan kualitas ya memang tidak perlu ada tes," jelasnya.

Berita ini bersumber dari DPR.
Share:

Facebook Page

Pesan Sponsor

Statistik Blog