Info Honorer non kategori,, Info PPPK, Info GTT PTT, info bidan PTT

Senin, 31 Desember 2018

Sudah Ada PP P3K, Komisi X Berharap Masalah Guru Honorer Tak Muncul Lagi

Sahabat pembaca Info Honorer dan PPPK 2019, sudah tahukah anda bahwa Komisi X DPR mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menjadi solusi bagi persoalan guru honorer. Dengan demikian, dia berharap masalah guru honorer tidak muncul lagi tahun depan. "Diharapkan sebagai landasan yuridis untuk menyelesaikan persoalan tenaga pendidik yang belum berstatus PNS. Harapannya, tahun 2019 tak ada lagi persoalan yang muncul dari guru honorer," ujar Wakil Ketua Komisi X Reni Marlinawati melalui keterangan tertulis mengenai refleksi 2018 dan proyeksi 2019 oleh Komisi X, Senin (31/12/2018).

Adapun, aturan dalam PP ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS). Para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Selain soal guru honorer, Komisi X juga membuat catatan terkait bidang pendidikan. Salah satunya mengenai pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Reni meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memodifikasi pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) sebelum diterapkan pada siswa. "Pemerintah harus memodifikasi PMP agar tak menjadi mata pelajaran yang sifatnya komplementer, indoktrinasi, dan menjenuhkan bagi anak didik," ujar Reni.

Berita ini bersumber dari Kompas.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Facebook Page

Pesan Sponsor

Statistik Blog