Info Honorer non kategori,, Info PPPK, Info GTT PTT, info bidan PTT

Rabu, 29 Agustus 2018

Anies Naikkan Gaji Pegawai Tidak Tetap Pemprov DKI

Sahabat pembaca Info Honorer 2018, sudah tahukah anda bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Pergub Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap.

Dalam pergub tersebut mengatur tentang penghasilan bagi para pegawai tidak tetap di lingkungan Pemprov DKI.

Dari Pergub yang diakses oleh CNNIndonesia.com, dari situs jdid.jakarta.go.id, pegawai tidak tetap yang dimaksud antara lain guru TK, guru SLB, guru SD, guru SMP, guru SMA, penjaga pintu air, Satpol PP, perhubungan, kernet bus antar jemput pegawai, dan ketatausahaan.

Misalnya untuk guru SMA dengan pendidik terakhir S1 saat ini menerima gaji sebesar Rp4.590.000 serta tunjangan tetap sebesar Rp229.500. Gaji tersebut naik sekitar Rp765.000 dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp3.825.000.

Lalu untuk guru SD dengan pendidikan terakhir S1 menerima gaji sebesar Rp4.710.000 serta tunjangan tetap sebesar Rp235.500. Gaji tersebut naik sekitar Rp785.000 dari yang sebelumnya berjumlah Rp3.925.000.

Kemudian untuk penjaga pintu air dengan pendidikan terakhir SMA mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp680.000 menjadi Rp4.080.000 dari sebelumnya sebesar Rp3.400.000. Selain itu, juga mendapat tunjangan tetap sebesar Rp204.000.

Jumlah tersebut sama dengan yang diterima oleh Satpol PP dan pegawai perhubungan dengan pendidikan terakhir SMA.

Untuk kernet bus antar jemput pegawai mendapat kenaikan gaji sebesar Rp670.000 menjadi Rp 4.020.000 serta mendapat tunjangan sebesar Rp201.000.

Sementara untuk pegawai ketatausahaan dengan pendidikan terakhir SMA mendapat kenaikan gaji sebesar Rp685.000 menjadi Rp4.110.000 dari sebelumnya sebesar Rp3.425.000. Selain itu juga menerima tunjangan tetap sebesar Rp205.500.

Selain kenaikan gaji, pergub tersebut juga mengatur tentang kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi Rp2.850.000 dari yang sebelumnya sebesar Rp2.150.000.

Kenaikan tunjangan operasional juga diatur dalam pergub tersebut. Tunjangan operasional naik menjadi Rp75.000 per kehadiran, sedangkan sebelumnya hanya sebesar Rp50.000 per kehadiran.

Dalam pasal 21 Pergub 85/2018 itu menjelaskan pegawai tidak tetap juga menerima jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Selain jaminan, pegawai tidak tetap juga akan menerima apresiasi bulan ketiga belas yang nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Pergub 85/2018 itu telah ditetapkan pada 20 Agustus 2018 dan telah diundangkan pada 24 Agustus 2018.

Nantinya, Pergub tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2018 mendatang.

Berita ini bersumber dari CNN.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Facebook Page

Pesan Sponsor

Statistik Blog