Info Honorer non kategori,, Info PPPK, Info GTT PTT, info bidan PTT

Minggu, 30 September 2018

Aspirasi Guru Honorer Belum Berhenti

Sahabat pembaca Info Honorer 2018, sudah tahukah anda bahwa belum reda aspirasi para guru honorer terkait pembatasan usia dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil, permasalahan baru muncul di Kabupaten Bandung. Masalah tersebut disuarakan oleh guru honorer kategori 2 (K2) yang menuntut pengakuan serta kejelasan status dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung. 

Akibat ketidakjelasan status, selama ini para guru honorer K2 di sejumlah sekolah, khususnya sekolah negeri tidak bisa mengurus sertifikasi. Selama ini, mereka hanya berbekal surat penugasan mengajar di sekolah yang diberikan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Juhana. 

Ketua Forum Guru Honorer Kategori 2 Kabupaten Bandung, Toto Ruhiyat mengatakan, surat tersebut sama sekali tidak menjamin nasib dan status para guru honorer K2. "Surat itu hanya diterbitkan agar dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji guru honorer," katanya di Soreang, Minggu 30 September 2018.

Setiap saat dan di mana saja, kata Toto, guru honorer K2 bisa saja tersisih jika sekolah tempat mereka mengabdi mendapat tambahan tenaga guru PNS baru. Akibatnya, para guru honorer K2 selalu dihinggapi keresahan terkait nasib mereka.

"Kami berharap Bupati Bandung Dadang M. Naser bisa memberikan kejelasan status untuk guru honorer K2 khususnya yang mengajar di sekolah negeri. Kebijakan tersebut dibutuhkan agar guru honorer tidak terancam digeser di sekolah," tutur Toto.

Toto mengakui jika kejelasan tersebut memang tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku. Namun kebijakan yang baik tentunya bisa tetap dibuat untuk melindungi nasib para guru honorer yang selama ini mengabdi dan membantu meringankan beban kerja guru PNS yang terbatas.

Di sisi lain, Toto pun tak menampik jika guru PNS memang lambat laun harus dipenuhi kekurangannya oleh pemerintah. Namun bagaimanapun hal itu jangan sampai serta merta memutuskan hajat hidup para guru honorer yang sudah mengabdi meski dengan imbal jasa yang terbilang kecil.

Kejelasan yang diminta, bukanlah untuk menjamin guru honorer bisa terus mengajar meskipun posisinya sudah terisi oleh guru PNS. Namun setidaknya, ada kontrak tertentu yang bisa menjamin mereka tak disingkirkan tiba-tiba.

Status kontrak, kata Toto, memungkinkan guru honoer K2 bisa mempersiapkan diri jika di tengah jalan mereka tergantikan oleh guru PNS. Setidaknya ada jeda waktu sampai habis kontrak bagi para guru honorer K2 yang bersangkutan untuk mencari pekerjaan pengganti.

Selain itu, kontrak yang jelas bisa membuat para guru honorer K2 untuk menempuh proses sertifikasi untuk menunjukan bahwa mereka pun benar-benar memiliki kompetensi mengajar meskipun belum bisa direkrut sebagai PNS. "Kejelasan status seperti itu belum ada dari pemerintah pusat, jadi kami ingin ada kejelasan dan pengakuan di daerah saja dulu," kata Toto.

Berita ini bersumber dari Pikiran Rakyat.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Facebook Page

Pesan Sponsor

Statistik Blog