Info Honorer non kategori,, Info PPPK, Info GTT PTT, info bidan PTT

Kamis, 07 Februari 2019

pendaftaran lowongan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2019 dibuka mulai Jumat (8/2) untuk pendaftar eks tenaga honorer di bidang kesehatan, pendidikan dan pertanian.

Sahabat pembaca Info Honorer dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa pendaftaran lowongan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2019 dibuka mulai Jumat (8/2) untuk pendaftar eks tenaga honorer di bidang kesehatan, pendidikan dan pertanian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis, mengatakan pendaftaran dilakukan serentak hingga 23 Februari mendatang.

"Besok sudah buka pendaftaran. Paling diutamakan adalah guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, kemudian tenaga-tenaga fungsi teknis lain yang umumnya mereka (terkendala) karena umur," kata Syafruddin usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis.

Syafruddin menjelaskan masa pendaftaran lowongan PPPK untuk pendaftar eks-honorer hingga akhir Februari itu disebabkan karena peralatan untuk computer-assisted test (CAT) akan digunakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ujian nasional (UN).

"Karena peralatan dan sarana yang dipakai untuk itu kan kita menggunakan sarana yang dimiliki BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan sebagian dimiliki Kemendikbud. Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk UN, jadi kita pakai bulan ini alatnya," jelasnya.

Penerimaan PPPK, menurut mantan Wakapolri tersebut, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan penerimaan CPNS. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai negara sesungguhnya terdiri atas dua kategori yakni PNS dan PPPK.

"Jadi jangan kita terpengaruh dengan kata 'perjanjian kerja', karena PNS juga ada evaluasinya, perjanjian kerja itu maknanya evaluasi. Di PPPK ada evaluasi per tahun, itu yang dimaksud dengan perjanjian kerja," jelasnya.

Selain penerimaan PPPK untuk pendaftar eks-honorer, Pemerintah juga akan membuka lowongan PPPK untuk pendaftar umum yang dimulai pada Mei 2019.

"Untuk tahapan pertama itu untuk (eks) honorer, nanti untuk formasi umum yang terbuka, nanti yang (tahap) kedua," ujarnya.

Selain penerimaan PPPK, Pemerintah juga akan kembali membuka pendaftaran CPNS pada Juli untuk mengisi sekitar 100 ribu lowongan kerja di institusi milik pemerintah.

Berita ini bersumber dari Antaranews.
Share:

Rabu, 23 Januari 2019

Rencana Rekrutmen P3K Tahap I, Pemerintah Prioritaskan Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Sahabat pembaca Info Honorer dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah dirampungkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Secara teknis, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa untuk pengadaan P3K tahap I tahun 2019, Pemerintah prioritaskan rekrutmen pada tiga bidang yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Untuk mekanisme seleksinya, Kepala BKN menyatakan metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dengan CPNS. ” Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem  (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” imbuhnya saat memaparkan perihal kebijakan teknis pengadaan P3K dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, (23/01/2019) di Batam.

Kepala BKN juga menuturkan tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Selanjutnya perihal syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS. Sebaliknya, maksimal usia pelamar P3K paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, dan untuk perjanjian kerja, PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.

Sebagai informasi, aturan teknis dari PP 49/2018 yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPANRB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian. Untuk pelaksanaan P3K tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai lakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN.

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Minggu, 13 Januari 2019

Kemenag Dorong Honorer K2 Ikuti Skema PPPK

Sahabat pembaca Info Honorer dan PPPK 2019, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Agama mendorong Tenaga Honorer K2, khususnya bagi guru dan penyuluh untuk mengikuti skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen PPPK sendiri, rencananya akan mulai dibuka pada akhir Januari 2019.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat  berdialog dengan 750 ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, di Asrama Haji Bekasi. “PPPK ini merupakan salah satu solusi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer. Prioritasnya untuk tahun ini adalah untuk tenaga honorer K2,” tutur Menag, Jumat (11/01).

Menag berharap, para tenaga honorer K2 dapat memanfaatkan peluang ini. Selanjutnya menurut Menag, secara bertahap peluang untuk menjadi PPPK akan dibuka bagi tenaga-tenaga honorer yang tidak termasuk pada kelompok K2.

Dalam dialog bertajuk Sapa Penyuluh dan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) tersebut, juga turut hadir sebagai narasumber Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Suyitno. Senada dengan Menag, Suyitno pun  menyampaikan di tahun 2019 pemerintah akan mengangkat PPPK untuk tiga kelompok jabatan. Yakni untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

“Untuk Kemenag, kita hanya memiliki dua kelompok. Guru dan penyuluh. Kami berharap ini peluang ini dapat dimanfaatkan oleh teman-teman honorer K2,” imbuhnya.

Bukan tanpa alasan Suyitno menyatakan hal tersebut. Pasalnya, menurutnya ada beberapa keuntungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pertama, dengan munculnya PP tersebut  membuka peluang bagi tenaga honorer yang telah melewati batas usia untuk menjadi CPNS. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa batas usia pelamar  PPPK  paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pension jabatan tersebut. Hal ini berbeda dengan aturan pelamar CPNS yang dibatasi hanya bagi mereka yang berusia maksimal 35 tahun.

“Artinya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun hingga 59 tahun, masih bisa mendaftar untuk menjadi PPPK. Walaupun bagi yang berusia 59 tahun artinya hanya satu tahun menjadi PPPK,” jelas Suyitno.

Keuntungan lain yang bisa diperoleh menurut Suyitno adalah fasilitas yang didapat bagi mereka yang berhasil menjadi PPPK. “Mereka akan memperoleh gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan golongannya. Bedanya, mereka tidak memperoleh pensiun saja,” papar Suyitno.

Ditemui usai kegiatan, Suyitno menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah mengajukan kebutuhan tenaga PPPK sebanyak 20ribu orang. “Itu termasuk tenaga guru dan penyuluh. Kami berharap kuota itu bisa diperoleh Kemenag di tahun 2019.  Karena penetapan kuota jumlah PPPK yang bisa diterima, itu menjadi kewenangan Kemenpan RB,” jelas Suyitno.

Berita ini bersumber dari KEMENAG.
Share:

Mendikbud Muhadjir Effendy memprediksi, di awal bulan Februari, proses seleksi PPPK sudah bisa berlangsung

Sahabat pembaca Info Honorer dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa Kemendikbud menyebutkan ada 159 ribu guru honorer K2 yang akan diundang untuk mengikuti seleksi calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

“Mereka akan kita panggil by name, by address,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/1).

Dengan demikian, kuota PPPK untuk formasi guru diutamakan untuk para guru honorer K2 yang notabene sudah bekerja.

Skema tes calon PPPK dari terbuka menjadi tertutup merupakan hasil koordinasi dengan kementerian terkait dan Komisi X DPR.

Muhadjir berharap, 159 ribu guru honorer yang mendapat kesempatan mengikuti tes calon PPPK bisa memanfaatkan secrama maksimal. Namun, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu tidak akan memaksa. “Yang mau. Kalau gak mau juga gak papa,” imbuhnya.

Terkait nasib guru honorer lainnya yang non K2, Muhadjir menegaskan pihaknya juga akan memperhatikan. Namun, dia meminta untuk bersabar. Saat ini, pemerintah tengah menuntaskan persoalan honorer secara bertahap. Dalam rencana yang dibuatnya, persoalan guru honorer akan tuntas pada tahun 2023 mendatang.

Oleh karenanya, dia meminta sekolah untuk tidak lagi mengangkat honorer. “Sebab kalau tambah-tambah terus, kapan selesainya? Soalnya kita akan segera membangun sistem rekrutmen guru yang betul-betul sistemik,” tuturnya.

Lantas, kapan tes CPPPK akan dilakukan? Muhadjir mengaku prosesnya sudah jalan. Dia memprediksi, di awal bulan Februari, proses seleksi sudah bisa berlangsung.

Menyangkut kuotanya, dia menegaskan jika 159 ribu guru honorer K2 memenuhi syarat, maka semuanya akan diangkat menjadi PPPK.

Untuk diketahui, selain tenaga pendidik, sektor lain yang juga akan mengangkat PPPK adalah tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh pertanian. Tiga sektor tersebut dinilai memiliki kekurangan tenaga paling banyak di antara yang lainnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menuturkan, secara teknis, proses rekrutmen PPPK tidak akan jauh berbeda dengan pengaturan seleksi CPNS. Hanya beberapa hal yang akan berbeda, salah satunya tingkat kesulitan seleksi.

“Kan tesnya juga tidak sesulit penerimaan CPNS. Jadi akan tetap ada tes SKB (seleksi kompetensi bidang) dan SKD (seleksi kompetensi dasar) tapi bentuknya berbeda,” ujarnya di Istana terkait tes calon PPPK.

Berita ini bersumber dari JPNN.
Share:

Senin, 31 Desember 2018

Sudah Ada PP P3K, Komisi X Berharap Masalah Guru Honorer Tak Muncul Lagi

Sahabat pembaca Info Honorer dan PPPK 2019, sudah tahukah anda bahwa Komisi X DPR mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menjadi solusi bagi persoalan guru honorer. Dengan demikian, dia berharap masalah guru honorer tidak muncul lagi tahun depan. "Diharapkan sebagai landasan yuridis untuk menyelesaikan persoalan tenaga pendidik yang belum berstatus PNS. Harapannya, tahun 2019 tak ada lagi persoalan yang muncul dari guru honorer," ujar Wakil Ketua Komisi X Reni Marlinawati melalui keterangan tertulis mengenai refleksi 2018 dan proyeksi 2019 oleh Komisi X, Senin (31/12/2018).

Adapun, aturan dalam PP ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS). Para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Selain soal guru honorer, Komisi X juga membuat catatan terkait bidang pendidikan. Salah satunya mengenai pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Reni meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memodifikasi pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) sebelum diterapkan pada siswa. "Pemerintah harus memodifikasi PMP agar tak menjadi mata pelajaran yang sifatnya komplementer, indoktrinasi, dan menjenuhkan bagi anak didik," ujar Reni.

Berita ini bersumber dari Kompas.
Share:

Facebook Page

Pesan Sponsor

Statistik Blog